Pelecehan Intelektual


Pelecehan seksual sudah biasa. Lalu, pelecehan intelektual bagaimana? Khusus di Aceh, bila jeli diteliti, pelecehan intelektual sedang marak terpampang di bumi pendidikan. Tersiar tiga kabar aktual dari Harian Aceh edisi 27 Maret 2011, tentu berita tentang pelecehan intelektual. Dan, masing-masing mereka dikabarkan mengalami “pelecehan” dengan cara yang berbeda. Variatif.

Pertama, di Lhokseumawe menggeramkan; soal dugaan pengendapan dana beasiswa mahasiswa Universitas Malikussaleh. Kedua, di Blangpidie agak memilukan; perihal tunjangan profesi guru agama islam di wilayah Aceh Barat Daya (Abdya) yang masih misterius. Ketiga, di Meulaboh kiranya lucu dan kasihan; mengenai laku mahasiswa Universitas Teuku Umar (UTU) yang menjual botol sirup dimana dana dari hasil penjualan itu digunakan untuk bantu Yayasan UTU dapatkan sertifikat tanah. Wah, kabar dunia pendidikan Aceh yang heboh!

Karena kabar heboh, kita urai dulu “kehebohan” definisi pelecehan intelektual, supaya saya dan pembaca tak salah paham. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), dapat disimpulkan, bahwa pelecehan berarti suatu peremehan, penghinaan, atau dan pengabaian terhadap seseorang atau dan suatu hal. Sedang intelektual: pertama bermakna cerdas, berakal, dan berpikiran jernih. Kedua bermakna yang mempunyai kecerdasan tinggi; cendekiawan. Kesimpulannya, pelecehan intelektual adalah pengabaian terhadap (menganggap remeh) hak-hak lembaga atau orang-orang yang terlibat dalam dunia pendidikan, tentu terhadap kaum intelektual.

Membedah Masalah

Nah, permasalahan pertama, dipandang dari segi memajukan pendidikan Aceh, tentu sangat disayangkan bila dana beasiswa, dana untuk UKM, dan biaya mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata yang disusah-susahkan pihak kampus. Padahal peran ketiga pilar itu sangat penting dalam meningkatkan kualitas mahasiswa.

Sebagai mahasiswa—yang konon katanya agent of change (agen perubahan)—tentu membutuhkan beasiswa yang mungkin bisa digunakan untuk membelikan perlengkapan kuliah semisal laptop dan buku. Mahasiswa juga butuh UKM sebagai media belajar mengembangkan bakat dan kreativitas. Tetapi ketika UKM tak dibantu, mahasiswa tak punya tempat untuk menunjuk-kembangkan bakat terpendamnya. Saya rasa soal suplay dana untuk UKM, hampir semua perguruan tinggi di Aceh punya kisah yang sama dengan Unimal. Kemudian, untuk kegiatan KKN, biayanya tergolong besar ketika mahasiswa itu tak/belum dapat beasiswa–tentu agak ringan ketika sebaliknya–sehingga, dari seharusnya Kuliah Kerja Nyata, dengan keadaan demikian kepanjangannya sudah jadi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme karena terkesan ada salah satu unsur “kotor” itu di sana.

Blem kedua, guru agama yang kalau di negeri sedang menerapkan syariat islam berada di urutan pertama dalam daftar penggeraknya, sungguh memilukan. Mereka diperlakukan bagai anak-anak yang minta permen; dijanjikan tapi tak diberikan. “Ini sama artinya mendhalimi kami para guru agama,” ujar Mawardi (seorang peserta delegasi ke Kantor Kementerian Agama setempat) kepada Harian Aceh. Sebelumnya pada 25 Oktober 2010, puluhan guru bidang Pendidikan Agam Islam di Abdya berdelegasi ke Kanmenag untuk mempertanyakan status dana tunjangan profesi (sertifikasi) untuk tahun anggaran 2010 (baca HA 26/10/10). Namun kemarin (27/03/11) dilaporkan, seharusnya dana itu sudah diterima sejak Januari sampai Juni 2010, tapi sampai Maret 2011 belum ada kejelasan dari Kanmenag. Beberapa guru juga merasa kecewa terhadap kinerja Kandepag Abdya yang terkesan menganaktirikan guru Pendidikan Agama Islam sehingga tidak terurus.

Persoalan ketiga, kasihan sekali. Mungkin ingin berbuat baik kepada universitas (semoga tidak bermaksud cari nilai bagus dari pengajar), mahasiswa menggalang botol sirup guna mendapatkan anggaran untuk sertifikat tanah di tempat mereka belajar, karena sudah 27 tahun tanah UTU tanpa sertifikat. “Kita mewajibkan kepada mahasiswa membawa tiga botol sirup ke kampus, setelah botol terkumpul akan kita jual dan uangnya akan kita berikan kepada pihak Yayasan guna mengurangi beban anggaran sertifikat tanah,” kata Ivan Sutia, presiden mahasiswa UTU.

Lucu. Mahasiswa bukan lagi belajar. Tapi bergotong royong di kampus. Bersama-sama cari dana demi kelanjutan pendidikan dan tercapainya masa depan mereka. Sebuah usaha yang mulia, sehingga sedikit-banyaknya proses belajar-mengajar terganggu. Otomatis jatah ilmu yang mereka dapatkan berkurang. Heran, kenapa harus mahasiswa yang melakukannya. Di mana pihak terkait, atau siapa saja yang rela membantu perkembangan pendidikan Aceh, untuk menyelesaikan masalah sertifikat tanah di sarang ilmu itu. Sudah 9 bupati di Aceh Barat berganti, tanah itu belum juga disertifikasi.

Mencari Solusi

Ada baiknya jikalau pemerintah provinsi Aceh turun tangan dalam menyelesaikan ketiga masalah “pelecehan intelektual” tersebut. Apalagi yang di Unimal, sayang sekali mahasiwa. Sudah dana beasiswa diendap, biaya ikut KKN minta ditambah, dan dana untuk wadah pengembangan bakat juga tak dipermudah. Untuk masalah begitu, jika setuju, pemerintah harus menegaskan pada setiap pemimpin perguruan tinggi, bahwa jumlah kutipan biaya KKN “segini”, distribusi dana untuk UKM “segini”, dan penyaluran beasiswa harus “seperti ini”. Kalau dilanggar beri hukuman. Sehingga, tetap terjaga prosesnya.

Namun, khusus soal beasiswa, pemerintah kiranya harus mengatur kembali aturan calon penerima beasiswa. Seperti kata Rahmad, seorang anggota Rumoh Aceh Community di Peurada, Banda Aceh, “Yang seharusnya menerima beasiswa malah tak dapat. Yang tak pantas menerimanya, malah dapat. Terjadi manipulasi data dan terkesan lebay dalam pengurusannya. Seperti pengurusan surat kurang mampu yang harus ditandatangani Keuchik. Itu kan bisa dimanipulasi data. Berikan saja beasiswa kepada mahasiswa yang berprestasi,” ujarnya (27/03/11). Atau hemat saya, untuk yang kurang mampu, pemerintah harus benar-benar mengeceknya sampai ke akar ketidakmampuan si mahasiswa. Karena seperti tutur Rahmad, mahasiswa yang mampu bisa dengan mudah mengurus surat keterangan tidak mampu pada keuchik di gampongnya.

Pesrsolan kedua, hampir sama solusinya dengan yang pertama: pemerintah provinsi Aceh harus turun tangan! Apalagi dalam hal penyelewangan dana. Namun akan sia-sia jika yang menanganinya juga dari orang-orang yang dekat dengan lingkaran korupsi. Jadi, ya korupsi harus diberantas.

Yang ketiga, janganlah mahasiswa sampai menggalang botol sirup demi tegaknya lembaga pendidikan. Bukankah ada pihak khusus yang bisa menangani ini? Di mana dinas pendidikan. Bantulah sedikit dananya melalui anggaran APBN, daripada memberi beasiswa kepada mahasiswa yang pura-pura tak mampu.

 

Pelecehan pada Penilaian

Di balik tirai ketiga hal tadi, ada satu jenis “pelecehan intelektual” yang lama terpendam di dunia pendidikan Aceh maupun Indonesia. Jika dikaji lebih dalam, pelecehan itu terdapat pada sistem penilaian mahasiswa. Di perguruan tinggi misalnya, mahasiswa yang seharusnya dapat nilai bagus, malah mendapatkan nilai jelek. Sebaliknya, mahasiswa yang seharusnya dapat nilai jelek, malah dapat nilai bagus. Ini terjadi karena beberapa hal, pertama bisa jadi karena kedekatan mahasiswa dengan sang dosen, kedua karena ada kesenjangan batin antara mahasiswa dengan pengasuh. Tentu butuh pisau analisis yang tajam untuk mengungkapkan kenapa ini bisa terjadi.

Dan lagi, soal penilaian akhir. Bukan tak setuju bukan pula memberontak. Kecerdasan intelektual diukur dengan makalah, skripsi untuk S1, tesis untuk S2, dan disertasi untuk dapat gelar S3. Mahasiswa dapat gelar ketika sudah bisa menyelesaikan kumpulan-kumpulan kertas itu. Mengumpulkan pendapat orang lain, sehingga skripsi, tesis, disertasi, hanyalah sebuah paket berisi pendapat orang lain yang dikumpulkan oleh mahasiswa selama berbulan-bulan. Tak bisa menyusun sendiri, bayar orang lain dengan harga terkadang tak terjangkau. Atau, sampai didrop-out (DO) gara-gara tak bisa menyelesaikan paper ilmiah itu dalam jangka tidak lebih dari 12 semeseter (tergantung faklutas) misalnya. Ini memberatkan bagi sebagian mahasiswa.

Maka dari itu, kiranya akan bagus jika menggantikannya berupa suatu yang baru sesuai dengan jurusan yang dipilih mahasiswa. Misal mahasiswa Teknik Elektro, harus menemukan (menciptakan) satu unit benda elektronik terbaru yang bermanfaat bagi khalayak. Atau diseragamkan saja semua, bahwa setiap mahasiswa harus menuliskan buku (ilmiah/non-ilmiah) di akhir kuliahnya, sesuai jurusan masing-masing. Atau bisa juga sebuah jurnal nasional. Maka untuk mendukungnya, semua perguruan tinggi menerapkan dan mewajibkan mahasiswa ambil mata kuliah menulis barang dua SKS (satu semester) saja. Tentu Aceh dan Indonesia umumnya bisa saja akan lebih maju dari Jepang yang menjadikan baca buku sebagai ibadah mereka.

Education make a people easy to lead, but difficult to drive; easy to govern, but impossible to enslave (Pendidikan membuat seseoarang mudah untuk maju, tapi sulit mengendarainya; mudah untuk memerintah, tapi mustahil memperbudaknya),” kata Henry Peter Brougham, Pangeran Wales (George IV).[]

Penulis; mahasiswa dan alumnus Muharram Journalism College (MJC) Banda Aceh. Pegiat studi di Rumoh Aceh Community.

(Analisis HA 29/03/11)